Jokowi pada tanggal 9 Okt untuk pertama kalinya bicara mengenai UU Ciptaker setelah disahkan tanggal 5 Okt. Dalam pidatonya Jokowi mengecilkan protes sebagai “berdasar hoaks”. Mari kita periksa kata-kata dia.
Faktanya: Banyak kritik, penolakan yang berdasarkan hasil pemeriksaan peneliti atas draf 1028 dan 905 halaman secara hati-hati. Ada kritik dari guru besar dan para akademisi. Kritik pun telah disampaikan sejak tahun lalu.
Jokowi: Penolakan berdasarkan hoax
Fakta: Yang kerap disebut hoaks faktanya adalah kritik terhadap draf yang lama (1,028 hal). Knp bnyk yang masih pakai draf lama? Krn banyak banyak yg msh sama, kedua, smpi hr ini, yg tersedia di web DPR yang 1,028.
Kata Jokowi: UU Ciptaker=penyederhanaan perizinan
Fakta: UU yg tdk sederhana ini akan menimbulkan lebih dari 500 peraturan turunan, sehingga berpotensi menjadi “hyper-regulation”. Sumber: Kertas Kebijakan FH UGM dan Komnas HAM
Kata Jokowi: Amdal tetap ada dan ketat
Fakta: Amdal memang tetap ada tapi komisi Amdal digantikan pemerintah pusat. Partisipasi publik dalam Amdal pun dikurangi. (Sumber: ICEL, Walhi, FH UGM)
Kata Jokowi: Tidak benar UU mengkomersialisasi pendidikan, hanya di KEK
Fakta: Meski “hanya” di KEK, semua anak Indonesia harusnya bisa menikmati hak yang sama dalam mengakses pendidikan. Ini juga berpotensi membuat persaingan tdk sehat.
Kata Jokowi: UU Ciptaker memerlukan banyak sekali PP dan Perpres
Fakta: Benar. Akan ada sekitar 500 aturan turunan. Dan ini mementahkan niatan untuk menyederhanakan aturan.
Eva Mariani
EmoticonEmoticon