Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden terkait izin investasi minuman keras (miras).
Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.
Mulai dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.
Advertisement
EmoticonEmoticon